1. Pengertian Aset Tidak Berwujud
Asset tidak berwujud adalah asset non moneter yang
dapat di identifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik.
Asset
tidak berwujud diakui jika:
·
Kemungkinan perusahaan akan memperoleh
manfaat ekonomi masa depan dari
asset tersebu
·
Biaya perolehan asset atau nilai asset
tersebut dapat diukur dengan andal entitas mengukur asset tidak berwujud pada awalnya sebesar harga perolehan.
Biaya
perolehan asset diperoleh dari:
Ø Harga beli
termasuk bea inpor dan pajak yang sifatnya tidak dapat dikreditkan setelah
discount dan potongan dagang
Ø Biaya biaya
yang dapat diatributsikan secara langsung dalam mempersiapkan asset sehingga
siap digunakan sesuai dengan tujuannya.
Aset tidak berwujud (in tangible asset) adalah Aset tak lancar
(noncurrent asset) dan tak berbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada
pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam
klasifikasi aset yang lain.
Perlakuan akuntansi Aset tak berwujud menyangkut masalah yang tidak berbeda
dengan perlakuan akuntansi terhadap Aset tetap, diantaranya adalah
penentuan nilai perolehan, perlakuan akuntansi selanjutnya terhadap nilai
perolehan tersebut dalam kondisi usaha normal (amortisasi), dan perlakuan
akuntansi atas penurunan nilai aset tak berwujud yang material dan permanen.
Kesulitan yang dihadapi dalam pemecahan masalah perlakuan akuntansi aset tak berwujud pada
umumnya disebabkan oleh sifat aset tersebut, seperti tidak adanya wujud fisik yang menyebabkan
bukti keberadaannya kabur, dan kesulitan dalam penentuan nilai perolehan
serta masa manfaat keekonomiannya. Ciri khas aset tak berwujud yang paling
utama adalah tingkat ketidak pastian mengenai nilai dan manfaatnya di kemudian
hari. Aset tak berwujud ada dan mempunyai nilai karena eksistensinya yang
berkaitan dengan aset berwujud perusahaan.
2. Dasar Penggolongan Aset Tidak Berwujud
a. Kemampuan untuk diidentifikasikan: dapat atau tidak dapat diidentifikasikan secara khusus.
b. Cara perolehan diperoleh secara individual, secara kelompok, melalui penggabungan badan usaha atau
dikembangkan sendiri.
c. Masa manfaat yang diharapkan: tergantung pada pembatasan
yang diatur oleh hukum/perjanjian, pada faktor keekonomian atau manusia, atau pada jangka waktu yang tidak
terbatas atau tidak dapat ditentukan
di masa depan.
d. Kemampuan untuk dipisahkan dari keseluruhan perusahaan hak yang dapat dialihkan tanpa bukti pemilikan, dapat dijual atau tidak dapat dipisahkan dari perusahaan atau dari bagian pokoknya
3. Pencatatan dan Perolehan Aset
Aset tak berwujud dapat diperoleh dengan cara membeli dari pihak luar
atau dikembangkan sendiri oleh perusahaan. Biaya yang terjadi sehubungan
dengan Aset tak berwujud yang dikembangkan sendiri dicatat sebagai beban usaha,
kecuali aset tak berwujud tersebut dapat diidentifikasikan secara spesifik.
Perusahaan harus mencatat nilai perolehan aset tak berwujud
yang diperoleh dari individu atau badan usaha lain sebagai aset. Biaya
pemeliharaan atau penyimpanan aset tak berwujud yang tidak dapat
diidentifikasikan secara khusus, tidak dapat ditentukan masa
manfaatnya/umurnya, atau tidak dapat dihindarkan dalam suatu kegiatan
usaha harus dibebankan dalam laporan laba rugi periode yang bersangkutan.
Aset tak berwujud yang diperoleh harus dicatat sebesar harga perolehan pada tanggal
akuisisi. Harga perolehan tersebut dinilai sebesar jumlah yang dibayar,
nilai wajar dari aset lain yang diperoleh, nilai tunai dari kewajiban yang ada
atau nilai wajar dari aset yang diterima untuk saham yang dikeluarkan.
Aset tak berwujud yang diperoleh secara kelompok atau sebagai bagian
dari perusahaan yang diakuisisi, harus dicatat sebesar harga perolehan pada
tanggal akuisisi. Penilaian harga perolehan ini tergantung pada apakah aset
tak berwujud tersebut dapat diidentifikasikan secara khusus atau tidak. Harga
perolehan aset tak berwujud yang dapat diidentifikasikan adalah sebagian dari
harga perolehan sekelompok aset atau perusahaan yang diakuisisi yang biasanya
ditentukan dari nilai wajar masing- masing aset tersebut.
4. Jenis-Jenis Aset Tidak Berwujud
a. Hak Sewa (Lease Hold)
Hak sewa adalah hak yang diperoleh atas suatu sewa Aset tertentu
(sewa tempat usaha, sewa gedung, sewa mesin) yang biasanya
menggunakan kurun waktu tertentu, disahkan oleh pejabat pembuat akte (notaris).
Hak sewa dinyatakan sebagai aset tetap (tak berwujud) karena dua alasan :
1. Hak
sewa memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan, atau dengan kata lain, atas sumber daya (dana)
yang dikeluarkan diharapkan hak sewa akan memberikan
manfaat kembali (berpotensi menghasilkan kas atau manfaat) dimasa yang akan datang.
2. Manfaat
yang akan diterima oleh perusahaan atas kepemilikan hak sewa, akan dinikmati oleh perusahaan untuk periode waktu lebih
dari satu tahun buku.
Melihat batasan (bisa dikatakan syarat) di atas, maka kita dapat
memilah-milah atas kejadian sewa, apakah dibukukan sebagai aset tetap tak
berwujud atau sebagai biaya sewa.
b. Organization Cost
Organization Cost adalah pengeluaran-pengeluaran perusahaan yang terjadi sehubungan
dengan set-up perusahaan sebelum beroperasi, contohnya, pembayaran kepada
notaris. Pengeluaran ini diakui sebagai perolehan aset tak berwujud,
karena atas pengeluaran tersebut perusahaan akan memperoleh manfaat yang
lebih dari satu tahun buku juga, yaitu selama perusahaan masih beroperasi.
c. Perijinan (Permit & License)
Periijinan adalah hak perusahaan yang diperoleh dari pihak pemerintah
baik daerah maupun pusat untuk melakukan suatu aktivitas tertentu terkait
dengan bidang usahanya. Ijin-ijin perusahaan tentu ada jangka waktunya, dan
jika masa berlakunya telah habis maka ijin tersebut harus diperpanjang
atau diperbaharui. Namun demikian ijin usaha atau aktivitas tertentu atas
terkait dengan usaha biasanya memiliki jangka waktu 3 sampai 30 tahun, yang
artinya lebih dari satu tahun buku. Untuk itu Ijin diakui sebagai aset tetap
tak berwujud.
d. Hak Paten
Hak Patent adalah hak yang diperoleh atas suatu penemuan tertentu.
Dimana atas penemuan tersebut, penemu akan memperoleh manfaat tertentu
untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Penemuan tersebut bisa
berupa suatu produk, atau rekayasa, atau formula, atau system, atau cara
tertentu.
Contohnya, Perusahaan manufaktur dapat memperoleh Hak Istimewa dalam memproduksi
dan Menjual barang - barang dengan satu atau beberapa ciri khusus. Hak
tersebut disebut Hak Paten.
Harga perolehan paten harus didebitkan pada rekening aset. Harga
perolehan ini harus dihapus atau diamortisasikan selama masa kegunaan paten.
Metode amortisasi yang digunakan biasanya adalah metode garis lurus. Hak Paten
tidak memerlukan rekening kontrak khusus untuk mencatat amortisasinya.
Amortisasi dicatat langsung dalam rekening paten. Praktik ini umum dilakukan
untuk aset tidak berwujud.
e. Merk Dagang (Trademark)
Merk Dagang (Trade Mark) yang biasa disingkat
TM, adalah hak yang diperolehatas suatu merk komersial tertentu. Hak
ini bisa berupa logo, tulisan, bentuk, symbol,atau kombinasinya, yang
mewakili suatu organisasi/perusahaan tertentu.
f. Hak Penggandaan (Copyright)
Hak Penggandaan (Copyright) adalah hak yang berikan atas suatu penulisan, baik itu
berupa karyailmiah, puisi, novel, maupun lyric lagu, notasi lagu/irama
tertentu, script atau scenariofilm tertentu. Copyright meliputi hak untuk
memperbanyak dan mengedarkannya.
g. Franchise
Franchise adalah hak yang diperoleh untuk melakukan suatu usaha
tertentu, atau memasarkan produknya, sekaligus mengikuti pola usaha, cara
pengelolaan, penggunaan logo maupun penggunaan alat usaha tertentu yang aslinya
dimiliki oleh perusahaan yang memberikan hak franchise.
h. Goodwill
Goodwill adalah kelebihana-kelebihan, keistimewaan tertentu yang dimiliki
oleh perusahaan, yang oleh karenanya menjadi dinilai lebih oleh pihak lain. Kelebihan/keisitimewaan
tersebut bisa karena perusahaan memiliki reputasi manajemen yang sangat
bagus, menghasilkan suatu produk unggul yang sulit dicaripesaingnya,
letaknya strategis, dan lain-lain.
i. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak istimewa untuk menerbitkan atau mempublikasikan
danmenjual karya seni dan komposisi musik. Seperti halnya hak paten maka
hak cipta dijual atau diberikan pada pihak lain dengan perjanjian - perjanjian tertentu. Hak
ciptayang dibeli dari pihak lain dicatat sebesar harga yang dibayarkan
untukmemperolehnya. Umur manfaat hak cipta tidak pasti, maka hak cipta
diamortisasi dalam periode yang cukup singkat.
PEMERIKSAAN TERHADAP ASET TIDAK BERWUJUD
1. Prinsip Akuntansi Aset Tidak Berwujud
a. Aset tak
berwujud harus disajikan terpisah di neraca.
b. Aset tak
berwujud yang memiliki masa manfaat terbatas disajikan terpisah dari asset tak berwujud yang
memiliki masa manfaat tidak terbatas.
c. Dasar penilaian dan metode amortisasi aset tak berwujud harus diungkapkan.
2. Tujuan Pemeriksaan Aset Tidak Berwujud
a. Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas aset tak berwujud.
b. Untuk memeriksa apakah perolehan, penambahan dan penghapusan aset tak berwujud, harus didukung oleh bukti-bukti
yang sah dan lengkap serta diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang
berwenang.
c. Untuk memeriksa apakah aset tak berwujud yang dimiliki perusahaan masih mempunyai kegunaan dimasa yang akan datang (manfaatnya lebih dari 1 tahun).
d. Untuk memeriksa apakah amortisasi asset tak berwujud dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diindonesia.
e. Untuk memeriksa apakah hasil /pendapatan yang diperoleh dari aset tak berwujud sudah dicatat dan diterima oleh perusahaan.
f. Untuk memeriksa apakah penyajian aset tak berwujud dalam laporan keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
3. Sifat Aset
Tak Berwujud, adalah :
a. Mempunyai
masa manfaat lebih dari satu tahun
b. Tidak
mempunyai bentuk, sehingga tidak bisa dipegang/diraba atau dilihat
c. Diperoleh dengan
mengeluarkan sejumlah uang tertentu yang jumlahnya cukup material
4. Karakteristik
Penting Aset Tak Berwujud
a. Kurang
memiliki eksistensi fisik, tidak seperti aktiva berwujud seperti property,
pabrik, dan peralatan, aktiva tak berwujud memperoleh nilai dari hak dan
keistimewaan atau privilege yang diberikan pada perusahaan yang menggunakannya.
b. Bukan
merupakan instrument keuangan, aktiva seperti deposito bank, piutang usaha, dan
investasi jangka panjang dalam obligasi serta saham tidak memiliki substansi
fisik, tetapi tidak diklasifikasikan sebagai aktiva tak berwujud. Aktiva ini
merupakan instrument keuangan dan menghasilkan nilainya dari hak untuk menerima
kas atau ekuivalen kas di masa depan.
c. Bersifat
jangka panjang dan menjadi subjek amortisasi, Aktiva tak berwujud menyediakan
jasa selama periode bertahun tahun. Investasi dalam aktiva ini biasanya
dibebankan pada periode masa mendatang melalui beban amortisasi periodik.
POKOK PEMBAHASAN
PEMERIKSAAN TERHADAP ASET TIDAK BERWUJUD
Program Pengujian Aset Tidak Berwujud
1. Prosedur audit awal terhadap aset tidak berwujud
2. Prosedur analitik atas aset tidak
berwujud
3.
Pengujian terhadap
transaksi rinci atas
4.
Pengujian terhadap saldo
akun rinci atas
5.
Pemeriksaan atas
penyajian dan pengungkapan
1. Prosedur Audit Awal Terhadap Aset Tidak Berwujud
a. Mengusut saldo Aset Tidak Berwujud yang tercantum di neraca ke saldo akun Aset Tidak Berwujud di buku besar.
b, Menghitung kembali saldo Aset Tidak Berwujud di buku besar :
1. Saldo awal.
2. Ditambah jumlah pendebitan.
3. Dikurangi jumlah pengkreditanc.
c. Mereview terhadap mutasi luar biasa pada akun Aset Tidak Berwujud
d. Mengusut saldo awal Aset Tidak Berwujud (pada buku besar) ke kertas kerja tahun lalu
e. Mengusut posting pendebitan dan pengkreditan akun Aset Tidak Berwujud ke jurnal.
2. Prosedur Analitik Atas Aset Tidak Berwujud
a. Perhitungan rasio-rasio keuangan yang berkaitan dengan aset tidak berwujud.
b. Rasio-rasio membantu auditor dalam mengungkapkan :
1. Transaksi yang tidak biasa.
2. Perubahan akuntansi.
3. Perubahan usaha.
4. Fluktuasi acak.
5. Salah saji
3. Pengujian Transaksi Rinci Aset Tidak Berwujud
a. Memeriksa dokumen yang mendukung transaksi perolehan aset tidak berwujud
Ø
Bukti pemerolehan aset tidak berwujud
Ø
Bukti kas keluar
Ø
Memeriksa dasar untuk
menentukan cost aset tidak
berwujud
b. Memeriksa dokumen yang mendukung transaksi amortisasi aset tidak berwujud
Ø Aset tidak berwujud diamortisasi
secara langsung dengan mengurangkan ke cost aset tidak berwujud yang bersangkutan
Ø Memeriksa konsistensi penggunaan metode amortisasi
Ø Menilai kewajaran penaksiran manfaat ekonomis aset tidak berwujud tersebut.
4. Pengujian Saldo Akun Rinci Aset Tidak Berwujud
a. Pengujian keberadaan dan kepemilikan
Ø Memeriksa dokumen yang berkaitan dengan pemerolehan aset tidak berwujud
Ø
Memeriksa notulen rapat
direksi, perjanjian, atau surat ijin dari pemerintah,dsb
b. Pengujian penilaian
Ø Memeriksa manfaat aset tidak
berwujud bagi klien di masa yang akan datang
Ø Memeriksa dasar penilaian aset tidak
berwujud dan metode amortisasi yang digunakan
5. Pemeriksaan Atas Penyajian dan Pengungkapan Aset Tidak Berwujud
a. Aset tidak berwujud harus disajikan secara terpisah di neracab.
b. Aset tidak
berwujud yang mempunyai masa manfaat terbatas disajikan terpisah dari aset tidak
berwujud yang mempunyai masa manfaat tidak terbatas.
c. Dasar penilaian dan
metode amortisasi aset tidak berwujud harus diungkapkan
KESIMPULAN
Aset tidak berwujud merupakan aset
tak lancar (noncurrent asset) dan tak berbentuk (hak sewa, organization cost,
permit & license, hak paten, trademark, copyright, franchise, goodwill, hak
cipta, dsb) yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada pemiliknya dan
dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam klasifikasi aktiva
yang lain. Oleh karena itu, dalam melakukan pemeriksaan, diperlukan
prosedur-prosedur yang kompleks.
Inti dari pemeriksaan ini bertujuan
untuk memeriksa apakah penyajian aset tak berwujud dalam laporan keuangan
dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
0 Response to "PEMERIKSAAN ASET TIDAK BERWUJUD (AKTIVA TAK BERWUJUD)"
Posting Komentar